bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.4 1. Kedudukan Wali dalam Perkawinan Islam dan beberapa isu-isu terpilih dalam bab perkahwinan seperti perwalian, poligami dan faraq juga turut dibincangkan. Diharapkan kertas kerja ini akan memberi pendedahan sewajarnya berkaitan konsep perkahwinan menurut fiqh dan perundangan Islam, dan perbahasan-perbahasan yang berkaitan dengan bab perkahwinan. Pernikahan pada dasarnya adalah sebuah prilaku yang berlangsung secara turun-temurun, sebagai sarana yang baik dan benar dalam upaya melanjutkan proses regenerasi dan berkesinambungan di bumi ini. Pernikahan merupakan ikatan yang sangat suci dan kokoh yang terjalin antara sepasang anak manusia, yang selanjutnya diharapkan akan mampu menjalin 15. Pastikan pernikahan direstui oleh keluarga. Dalam ajaran Islam, restu orang tua adalah hal yang penting untuk memulai pernikahan. Oleh karena itu pastikan jika pernikahan ini benar – benar sudah mendapat restu orang tua dan mereka sudah rela serta ikhlas anaknya menjalani kehidupan dengan orang lain, yaitu pasangan hidupnya. 3. Saling mendoakan pasangan dan keluarga. Doa adalah senjata utama bagi umat Islam. Rumah tangga harmonis dalam Islam dapat terwujud pula dengan saling mendoakan di antara anggota keluarga. Salah satu bentuknya yaitu meminta kepada Allah untuk diberikan pasangan dan keturunan yang mampu menjadi penyejuk hati sebagaimana tersurat dalam Al Quran. Perkawinan merupakan salah satu syari’at yang dianjurkan oleh Rasulullah. Allah mensyari’atkan perkawinan adalah untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam suatu perkumpulan kekeluargaan yang penuh kasih sayang dan berkah, yang dalam al-Qur’an disebut dengan mawaddah wa rahmah. Sehingga perkawinan mempunyai pengaruh yang sangat tSYbCXd.

4 pilar perkawinan kokoh dalam islam